Showing posts with label Gubernur Banten. Show all posts
Showing posts with label Gubernur Banten. Show all posts

Thursday, March 10, 2016

DINASTI CHASAN/RATU ATUT DI BANTEN




DINASTI POLITIK TANAH JAWARA
    Ratu Atut Chosiyah yang juga gubernur Banten masuk menjadi pengurus DPP Golkar. sukses mencengkeramkan kekuasaannya di Banten. Masuk atas rekomendasi Agung Laksono.
     Ratu Atut Chosiyah terus tersenyum ketika melantik Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Hari itu, 20 April 2011, Atut mencium pipi kiri-kanan adik iparnya tersebut. Baru kemudian ia menyalami Benyamin Davnie, wakil wali kota pasangan Airin. ”Saya gembira Tangerang Selatan punya pemimpin baru. Sebagai keluarga, pelantikan ini ha- rus disyukuri. Ini anugerah bagi keluarga kami,” katanya seusai pelantikan. Airin adalah istri Tubagus Chaeri War- dana, adik bungsu Atut. Sebelum memenangi pemilihan wali kota, Airin berduet dengan Jazuli Juwaini, politikus Partai Keadilan Sejahtera, mengikuti pemilihan Bupati Tangerang.
     Pasangan ini kalah oleh Ismet Iskandar dan Rano Karno, yang belakangan berpasangan dengan Atut dalam pemilihan Gubernur Banten 2011. Pelantikan Airin menutup rangkaian kegembiraan Atut. Sepanjang Maret dan April tahun itu, ia melantik anggota keluarganya di sejumlah jabatan kepala daerah di Banten. Pada 10 Maret 2011, Atut melantik Heryani sebagai Wakil Bupati Pandeglang. Ibu tiri Atut itu menjadi wakil Erwan Kurtubi. Lima belas hari kemudian, ia melantik Tubagus Haerul Jaman sebagai Wali Kota Serang. Adik tiri Atut itu menggantikan Bunyamin, wali kota yang meninggal. Pada 5 September lalu, Haerul menggandeng Sulhi Choir, Sekretaris Kota Serang, maju lagi dalam pemilihan dan menang.
     Hasil pemilihan itu kini disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Pada 2010, Atut melantik adik kandungnya, Ratu Tatu Chasanah, sebagai Wakil Bupati Serang. Ratu Tatu, yang juga pengurus Partai Golkar Provinsi Banten, mendampingi Bupati Taufik Nuriman.
     Lahir sebagai putri sulung Tubagus Chasan Sochib di Ciomas, Serang, Banten, karier politik Atut melambung setelah menjadi Pejabat Pelaksana Gubernur Banten menggantikan Djoko Munandar pada Oktober 2005. Djoko diberhentikan karena terlibat kasus korupsi dana perumahan anggota DPRD Banten. Atut adalah wakil gubernur saat itu. Sejak itu, kekuasaan politik Atut menguat. Ia disokong penuh peran Chasan, jawara di Banten.
     Chasan menjuluki dirinya ”Gubernur Jenderal Banten” karena memiliki peran besar dalam aneka proyek pemerintah. Politikus Golkar asal Banten, Irsjad Djuwaeli, menuturkan peran Chasan begitu kuat dalam menyiapkan Atut, juga anak-anaknya yang lain, dalam panggung po- litik. Chasan memilih Golkar sebagai kendaraan politiknya pada 1999. Irsjad bersama Chasan ikut menuntut pembentukan Provinsi Banten. ”Saya ikut Golkar sejak 1975,” ujar Irsjad, 64 tahun, Kamis pekan lalu.
     Chasan tak pernah menjadi pengurus Golkar. Namun posisinya sebagai Ketua Umum Persatuan Pendekar dan Ketua Umum Satuan Kerja Ulama Seluruh Indonesia membuat pengaruhnya kuat di Golkar. Sebagai jawara dan ulama, ketokohan Chasan dianggap bisa mendulang suara di ujung Pulau Jawa ini.
     Dengan pengaruhnya, Chasan dianggap sukses membawa putri sulungnya tak hanya di pemerintahan, tapi juga di Golkar. Irsjad yakin Chasan melobi para petinggi Golkar di pusat untuk memasukkan Atut ke jajaran petinggi Golkar. Seorang pengurus pusat Partai Beringin berkata, Chasan dan Banten sangat diperhitungkan dalam peta politik Golkar. Apalagi posisi putri sulung Chasan sebagai petinggi Banten saat itu cukup menjadi kunci pengikat. ”Maka kebutuhannya adalah simbiosis mutualisme,” kata seorang ketua Golkar.  
    Dalam Musyawarah Nasional Golkar di Bali, 15-20 Desember 2004, Jusuf Kalla, yang terpilih menjadi ketua umum, memasukkan Atut ke kepengurusan 2004-2009. Atut dimasukkan sebagai wakil bendahara umum. Menurut seorang politikus, Atut disorongkan Agung Laksono, yang waktu itu menduduki jabatan Ketua Koordinator Golkar Wilayah Jawa Barat, DKI, dan Banten. Agung membenarkan soal ini.”Dia memang kader yang baik.    Kalau sekarang dia kena masalah, ya, kita tunggu saja masalahnya seperti apa,” ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu. Menurut Irsjad, perempuan pertama

POLITIK DINASTI DI INDONESIA



POLITIK DINASTI DI BANTEN

Undang-undang pemilihan kepala daerah perlu segera direvisi. Membajak demokrasi menuju politik oligarki.

       DI beberapa wilayah, pemilihan kepala daerah telah berubah menjadi ”arisan” keluarga. Suami-istri bergiliran menjadi bupati, mertua-menantu bertukar tempat sebagai wali kota dan wakilnya, adik-kakak serta anak tak ketinggalan memimpin daerah tetangga. Di Banten, kekerabatan politik bahkan mengular hingga ke jabatan legislatif dan yudikatif.
       Praktis, di wilayah mana pun di Banten mudah ditemukan pejabat yang berasal dari keluarga sang Gubernur: Ratu Atut Chosiyah. Konstitusi tentu tak melarang sama sekali setiap orang dari trah mana pun mencalonkan diri. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara memiliki hak sama dalam berpolitik. Tapi, harus diakui, merebaknya dinasti politik di banyak daerah sudah sangat mencemaskan.
        Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 57 kepala daerah yang membangun dinasti politik. Kecemasan muncul bukan hanya karena politik dinasti akan membelokkan demokrasi ke arah oligarki. Menguatnya nepotisme politik juga akan menggerus sumber daya ekonomi daerah, dari yang semula dihajatkan untuk kesejahteraan rakyat menjadi kepentingan privat. Korupsi jelas akan merajalela, kebocoran sumber pendapatan daerah kian menjadi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pun dengan mudah diselewengkan.
        Contoh aktual tentang praktek korupsi ini terjadi pada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Atut dan suami Wali Kota Tangeran Selatan Airin Rachmi Diany. Wawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dugaan menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk mengatur putusan sengketa pemilihan Bupati Lebak.
        Dalam kasus ini, Atut juga dicegah ke luar negeri. Diduga kasus korupsi yang dilakukan dinasti ini terentang dari penggunaan anggaran hibah untuk bantuan sosial hingga proyek infrastruktur. Nilai penyimpangan anggaran hibah saja ditaksir mencapai Rp 380 miliar. Ini belum termasuk beberapa kasus yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan.
        Dari kasus korupsi di Banten tersebut tampak jelas betapa berbahayanya bila kekuasaan terakumulasi pada sebuah keluarga. Dari satu daerah saja, negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah. Berapa puluh dan bahkan berapa ratus triliun uang yang ludes untuk memperkaya 57 dinasti. Praktek penyalahgunaan kekuasaan yang berpokok pada kekerabatan ini jelas harus diakhiri.
        Politik dinasti yang menjadi penyebab utama maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme di masa Orde Baru tak boleh kembali. Pemerintah sebenarnya sudah mengajukan revisi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang layak diapresiasi. Dalam revisi, pasal 70 (p) rancangan undang-undang ini menyebutkan warga negara yang dapat ditetapkan jadi calon bupati/wali kota ada- lah yang tidak punya ikatan perkawinan atau garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur atau bupati/ wali kota kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan. Pasal 12 (p) mengatur hal yang sama untuk calon gubernur.
         Dalam rancangan ini jelas kerabat dekat bupati/wali kota dan gubernur tak diperbolehkan maju dalam pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota dan provinsi yang sama. Namun mereka tetap bisa mencalonkan diri di daerah atau provinsi lain. Pemerintah hanya mengusulkan adanya jeda pencalonan bagi keluarga kepala daerah. Jalan lain yang bisa ditempuh adalah menyelenggarakan pemilu serentak.
          Bila pemilu legislatif dan eksekutif dilaksanakan bersamaan, siapa pun, termasuk inkumben dan keluarganya, memiliki peluang terbatas ketika mencalonkan diri. Mereka harus memilih salah satu jabatan: anggota legislatif atau jabatan eksekutif. Dengan dua cara ini, para kepala daerah berikut anak, istri, suami, saudara, mertua, dan menantunya tak lagi leluasa menggangsir sumber daya daerah dan membajak demokrasi untuk kepentingan diri sendiri.