Friday, March 4, 2016

PERATURAN BARU PAJAK UNTUK PELAKU UKM




PAJAK UNTUK PELAKU USAHA KECIL DAN MENENGAH

Upaya Pemerintah terus menggenjot pendapatan pajak dengan melakukan diversifikasi. salah satunya adalah mengenakan pajak pada usaha kecil dan menengah (UKM). puluhan triliun rupiah diharapkan masuk ke kas negara.

       Saya hanya berharap semoga ini tidak mem- beratkan usaha kami.” Itu jawaban yang me- luncur dari mulut Firman, pemilik tiga toko mainan impor di kawasan Jakarta Timur, saat ditanya rencana pemerintah untuk mengenakan pajak bagi usaha menengah kecil (UKM) seperti yang dijalankannya. Pajak ini akan menjadi pos pengeluaran baru bagi usaha Firman, selain pajak penghasilan perorangan
       Firman yang hampir 20 tahun berdagang mainan ini meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi seb lum menerapkan kebijakan ini, agar pelaku usaha tahu lebih detail tentang pajak yang sedang digodok oleh Kementerian Keuangan dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Harapan serupa diungkapkan Beny, pemilik toko perabotan elektronik di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Meski tidak keberatan dengan pajak baru ini, ia berharap tak terlalu besar. Karena bagaimanapun, pajak ini akan berdampak pada harga penjualan barang dagangannya.
       Pemerintah memang terus berusaha menggenjot pendapatan dari pajak, antara lain dengan melakukan diversifikasi pajak. Pengenaan pajak sebesar 1% bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu upaya untuk menambah jumlah wajib pajak. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menargetkan pembahasan pajak UKM rampung tahun ini sehingga bisa diterapkan tahun depan. “Sekarang sedang dalam tahap finalisasi untuk pembahasannya,” ujarnya. Namun mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu, masih belum mau memaparkan kategori UKM yang akan dikenai pajak. Cuma, menurutnya, sebenarnya kebijakan pajak bagi UKM telah digagas sejak Agustus 2011.
       Waktu itu pemerintah berencana mengenakan pajak sebesar 3% kepada UKM dengan omzet antara Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar per tahun. Sedangkan UKM yang memiliki omzet antara Rp 200-Rp 300 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 0,5%. Namun, kebijakan ini tidak pernah berjalan. Pada Februari 2012, pemerintah merevisi rencana ini. Bagi UKM dengan omzet antara Rp 300 juta sam- pai Rp 4 miliar per tahun akan dikenai pajak sebesar 2%. Rinciannya, pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1%. Se- dangkan UKM dengan omzet antara Rp 200-Rp 300 juta per tahun dikenai PPh sebesar 0,5%.  
         Menteri Koperasi dan UKM, Syarifuddin Hasan me- minta Kementerian Keuangan tidak memajaki UKM dengan omzet kurang dari Rp 200 juta per tahun, karena dinilai akan memberatkan. “Yang dikenakan pajak di atas Rp 200 juta, itu yang dikejar,” ujarnya. Menurut Syarif, angka 1% belum putus dan masih dalam tahap finalisasi antara Kementerian Koperasi dan UKM bersama Direktorat Jenderal Pajak. Sementara Direktur Jenderal Pajak, Ahmad Fuad Rahmany masih tutup mulut. “Maaf sekali saya sedang sibuk rapat-rapat menyelesaikan berbagai masalah,” kata mantan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan itu. Namun, dia memastikan kebijakan pajak itu tidak akan menyentuh pelaku usaha mikro seperti penjual sayuran dan pedagang keliling.
         Pemilik kios di pusat-pusat perbelanjaanlah yang akan merasakan kebijakan baru ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofjan Wanan- di juga meminta kebijakan pajak jangan sampai membebani UKM yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi yang saat ini rata- rata tumbuh di atas 6% per tahun. “Anggota kami juga banyak pengusaha yang kecil-kecil,” kata Sofjan. Ia sepakat dengan angka 1% per tahun yang disebut Menkop dan UKM, dan berharap pemerintah tak merevisinya. Angka ini tak akan membebani UKM, tetapi akan memberikan sumbangan yang cukup besar.
        Pemerintah diminta tak lagi menunda terbitnya peraturan pajak ini agar pelaku usaha segera mendapat kepastian.   Pemerintah terus berupaya menggenjot setoran pajak, baik dari perorangan maupun badan usaha. Pajak masih menjadi andalan untuk mengisi kocek negara. Tahun depan pemerintah menargetkan pajak dalam negeri mencapai Rp 1.120 triliun. Adapun PPh nonmigas menyumbang Rp 506,9 triliun atau naik 120% dari target realisasi dalam APBNP 2012 sebesar Rp 422,4 triliun. Sedangkan kontribusi PPN sebesar Rp 423,7 triliun atau naik 121% dari target realisasi APBNP 2012 sebesar Rp 347,3 triliun. Pajak UKM ini diharapkan akan menyumbang kocek negara hingga puluhan triliun rupiah.

No comments:

Post a Comment