Tunjangan Inpassing 75 Guru Dikoreksi
RADAR BANYUMAS,
BANJARNEGARA – Sejumlah guru yang mengajar di madrasah gagal mendapatkan
tunjangan penyetaraan atau inpassing. Tunjangan penyetaraan yakni
tunjangan yang diterima oleh guru non PNS berdasarkan pangkat, jabatan
dan golongan. Sehingga gaji yang mereka terima menjadi sama dengan gaji
guru PNS.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama
Banjarnegara, Karsono mengatakan di Banjarnegara terdapat 526 guru yang
diusulkan mendapatkan inpassing. Dari
jumlah tersebut, sembilan dipastikan gagal menerima tunjangan. Sebab
setelah dilakukan koreksi guru yang tidak berhak menerima ini
disebabkan saat diusulkan, guru yang bersangkutan aktif. Namun ketika
dilakukan verifikasi ulang, guru tersebut ternyata sudah tidak aktif.
“SK nya dicabut dan jadi tidak berhak menerima,” terangnya.Karsono
menjelaskan selain sembilan orang tersebut, ada 75 guru yang tunjangan
inpassingnya dikoreksi.
Hal ini karena tunjanganinpassingnya
menunggak.Sementara guru yang SK Inpassinngya udah turun sebanyak 406.
“Sedangkan usulan guru yang sudah menerima nomor SK Inpassing akantetapi
belum keluar sebanyak 36 orang guru guru,” jelasnya.Terkait hal ini,
pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.Karsono
menambahkan syarat guru yang memperoleh tunjangan inpassing antara lain
sudah berijazah S1, sudah diangkat menjadi Guru Tetap Yayasan (GTY)
terhitung paling akhir 31 Desember 2005. “Jadi kalau guru yang masih
baru belum bisa mendapatkan inpassing,”lanjutnya.
No comments:
Post a Comment