Monday, March 7, 2016

Inpassing Guru non PNS Banjarnegara

Tunjangan Inpassing 75 Guru Dikoreksi
        RADAR BANYUMAS, BANJARNEGARA – Sejumlah guru yang mengajar di madrasah gagal mendapatkan tunjangan penyetaraan atau inpassing. Tunjangan penyetaraan yakni tunjangan yang diterima oleh guru non PNS berdasarkan pangkat, jabatan dan golongan. Sehingga gaji yang mereka terima menjadi sama dengan gaji guru PNS.
       Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Banjarnegara, Karsono mengatakan di Banjarnegara terdapat 526 guru yang diusulkan mendapatkan inpassing. Dari jumlah tersebut, sembilan dipastikan gagal menerima tunjangan. Sebab setelah dilakukan koreksi guru yang tidak berhak menerima ini disebabkan saat diusulkan, guru yang bersangkutan aktif. Namun ketika dilakukan verifikasi ulang, guru tersebut ternyata sudah tidak aktif. “SK nya dicabut dan jadi tidak berhak menerima,” terangnya.Karsono menjelaskan selain sembilan orang tersebut, ada 75 guru yang tunjangan inpassingnya dikoreksi. 
         Hal ini karena tunjanganinpassingnya menunggak.Sementara guru yang SK Inpassinngya udah turun sebanyak 406. “Sedangkan usulan guru yang sudah menerima nomor SK Inpassing akantetapi belum keluar sebanyak 36 orang guru guru,” jelasnya.Terkait hal ini, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.Karsono menambahkan syarat guru yang memperoleh tunjangan inpassing antara lain sudah berijazah S1, sudah diangkat menjadi Guru Tetap Yayasan (GTY) terhitung paling akhir 31 Desember 2005. “Jadi kalau guru yang masih baru belum bisa mendapatkan inpassing,”lanjutnya.

No comments:

Post a Comment