Tertangkap Oprasi Tanpa KTP, Didenda Rp50 Ribu
BANJARNEGARA,SATELITPOST- Warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk
elektronik atau E-KTP diminta segera mengajukan permohonan pembuatan
E-KTP. Sebab, Satpol PP Banjarnegara bisa sewaktu-waktu menggelar
operasi KTP. Bagi yang belum memiliki KTP, siap-siap saja berhadapan
dengan aparat penegak Perda ini.Menurut Kepala Dindukcapil Banjarnegara,
Imam Kusharto, selain warga yang belum merekam E-KTP, semua warga yang
masih menggunakan surat keterangan sudah
perekaman E-KTP diharapkan segera menukarkan dengan E-KTP yang
sesungguhnya. "Masih banyak yang belum menukarkan surat keterangan
dengan E-KTP. Pembuatan E-KTP gratis dan langsung jadi di Dindukcapil,"
katanya, Kamis (25/2).Selain itu, kata Imam, pemegang E-KTP duplikat
diBanjarnegara masih terdapat 3.620 dan saat ini sudah diajukan datanya
ke Kemendagri agar segera diturunkan datanya untuk mendapatkan E-KTP.
Untuk itu, semua warga Banjarnegara diminta untuk aktif mengurus data
kependudukandemi ketertiban administrasi.Berdasarkan pendataan
Dindukcapil bulan Desember 2015, jumlah penduduk yang wajib ber-KTP
sebanyak 726.289 jiwa. Sebanyak 654.219 di antaranya telah melakukan
perekaman dan 647.425 sudah ber-KTP. Mulai 1 Maret mendatang, kata Imam,
Dindukcapil mulai menempatkan petugas khusus kependudukan di tiap-tiap
kecamatan termasuk juga menyiapkan layanan jemput bola dengan mobil
keliling yang langsung dapat melayani pembuatan E-KTP, KK maupun akta
lahir. "Dengan adanya petugas Capil di tiap-tiap kecamatan, layanan
kepada masyarakat akan semakin cepat dan prima. Sebelumnya, maksimal 14
hari untuk pembuatan akta lahir dan kartu keluarga," katanya.Terpisah,
Kepala Satpol PP Banjarnegara, Aris Sudaryanto, melalui Kasi Penegakkan
Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Banjarnegara, Suroso,
mengatakan, berdasarkanPerda Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Administratif Kependudukan, serta berdasar pada pasal
124 ayat 1 perda tersebut, setiap warga yang sudah ber-KTP namun saat
bepergian tidak membawa E-KTP akan dikenakan denda maksimal Rp 50
ribu."Denda tersebut merupakan denda admintratif dan masuk ke kas
daerah. Satpol PP akan terus keliling melakukan operasi justusia
kependudukan," katanya. (gat)
sumber: http://satelitnews.co/berita-tertangkap-tanpa-ktp-didenda
No comments:
Post a Comment