Tuesday, March 1, 2016

MENUJU TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Tertangkap Oprasi Tanpa KTP, Didenda Rp50 Ribu
BANJARNEGARA,SATELITPOST- Warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP diminta segera mengajukan permohonan pembuatan E-KTP. Sebab, Satpol PP Banjarnegara bisa sewaktu-waktu menggelar operasi KTP. Bagi yang belum memiliki KTP, siap-siap saja berhadapan dengan aparat penegak Perda ini.Menurut Kepala Dindukcapil Banjarnegara, Imam Kusharto, selain warga yang belum merekam E-KTP, semua warga yang masih menggunakan surat keterangan sudah perekaman E-KTP diharapkan segera menukarkan dengan E-KTP yang sesungguhnya. "Masih banyak yang belum menukarkan surat keterangan dengan E-KTP. Pembuatan E-KTP gratis dan langsung jadi di Dindukcapil," katanya, Kamis (25/2).Selain itu, kata Imam, pemegang E-KTP duplikat diBanjarnegara masih terdapat 3.620 dan saat ini sudah diajukan datanya ke Kemendagri agar segera diturunkan datanya untuk mendapatkan E-KTP. Untuk itu, semua warga Banjarnegara diminta untuk aktif mengurus data kependudukandemi ketertiban administrasi.Berdasarkan pendataan Dindukcapil bulan Desember 2015, jumlah penduduk yang wajib ber-KTP sebanyak 726.289 jiwa. Sebanyak 654.219 di antaranya telah melakukan perekaman dan 647.425 sudah ber-KTP. Mulai 1 Maret mendatang, kata Imam, Dindukcapil mulai menempatkan petugas khusus kependudukan di tiap-tiap kecamatan termasuk juga menyiapkan layanan jemput bola dengan mobil keliling yang langsung dapat melayani pembuatan E-KTP, KK maupun akta lahir. "Dengan adanya petugas Capil di tiap-tiap kecamatan, layanan kepada masyarakat akan semakin cepat dan prima. Sebelumnya, maksimal 14 hari untuk pembuatan akta lahir dan kartu keluarga," katanya.Terpisah, Kepala Satpol PP Banjarnegara, Aris Sudaryanto, melalui Kasi Penegakkan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Banjarnegara, Suroso, mengatakan, berdasarkanPerda Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administratif Kependudukan, serta berdasar pada pasal 124 ayat 1 perda tersebut, setiap warga yang sudah ber-KTP namun saat bepergian tidak membawa E-KTP akan dikenakan denda maksimal Rp 50 ribu."Denda tersebut merupakan denda admintratif dan masuk ke kas daerah. Satpol PP akan terus keliling melakukan operasi justusia kependudukan," katanya. (gat)
sumber: http://satelitnews.co/berita-tertangkap-tanpa-ktp-didenda

No comments:

Post a Comment